1.1. Definisi Bank🏦🏧
·
Definisi bank menurut UU Perbankan Nomor 10 tahun 1998
tentang perbankan Bab 1 pasal 2 ayat (2) yaitu: Bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan
atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
·
Sedangkan dalam PSAK No. 31 paragraf 01 mengenai
akuntansi perbankan disebut Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara
keuangan (financial intermediary) antara
pihak yang memiliki dana dan pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga
yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
·
Menurut Kasmir (2012:24) “Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan usahanya
adalah menghimpun dana
dari masyarakat dan
menyalurkan kembali dana
tersebut ke masyarakat
serta memberi jasa-jasa Bank.” Sedangkan Menurut UU RI No.10 th 1998 tanggal 10 November
1998, Bank adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
·
Dari pengertian
di atas dapat diambil kesimpulan bahwa
pada dasarnya bank merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit.
·
1.2.
Fungsi Bank
·
Menurut Sigit Triandaru dan Totok Budi Santoso
(2006:9) secara umum fungsi utama bank adalah menghimpun dana dari masyarakat
dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk bebagai tujuan atau sebagai financial intermediary. Secara spesifik
fungsi utama bank adalah:
1)
Agent of trust
Dasar utama perbankan adalah
kepercayaan (trust), baik dalam penghimpunan dana maupun penyaluran dana.
Masyarakat akan mau menitipkan dananya di bank apabila dilandasi adanya unsur
kepercayaan. Masyarakat percaya bahwa uangnya tidak disalahgunakan oleh pihak
bank, uangnya akan dikelola dengan baik, bank tidak bangkrut dan pada saat yang
telah dijanjikan simpanan tersebut dapat ditarik kembali dari bank.
2) Agent of development
Kegiatan perekonommian masyarakat
di sektor tersebut moneter dan sektor riil tidak dapat dipisahkan. Kedua sector
tersebut selalu beinteraksi dan saling mempengaruhi. Sector riil tidak dapat
berkinerja dengan baik apabila sektor moneter tidak dapat bekerja dengan baik.
kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi,
distribusi, serta konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan-kegiatan
tersebut tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran
kegiatan-kegiatan tersebut tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian
masyarakat.
3) Agent of service
Disamping melakukan kegiatan
penghimpunan dana penyaluran dana, bank juga memberikan penawaran jasa kepada
masyarakat. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan
perekonomian masyarakat secara umum. Jasa ini antara lain dapat berupa jasa
pengiriman uang, penitipan barang berharga, pemberian jaminan bank, dan
penyelesaian tagihan.
1.3.
Jenis-Jenis Bank
·
Dalam praktik perbankan di indonesia terdapat jenis
perbankan yang diatur dalam Undang-Undang perbankan. Namun kegiatan utama atau
pokok bank sebagai lembaga keuangan yang mnghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkan dana tidak berbeda satu sama lain.
·
Jenis bank berdasarkan Undang-Undang Pokok Perbankan
Nomor 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi
dengan keluarnya Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 membagi bank menjadi dua
jenis yaitu:
1)
Bank Umum
Bank
umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan
seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan ilayah operasinya dapat
dilakukan seluruh wilayah. Bank umum sering disebut Bank Komersil (commercial bank).
2)
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
kkonvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya bahwa kegiatan BPR jauh
lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
·
Disamping kedua jenis bank tersebut dalam prakteknya
masih terdapat satu jenis bank yang ada
di Indonesia yaitu Bank Sentral. Bank Sentral tidak bersifat komersial seperti
halnya Bank Umum dan BPR. Di Indonesia fungsi Bank Sentral dipegang oleh Bank
Indonesia (BI). Fungsi Bank Sentral diatur oleh Undang-Undang nomor 23 Tahun
1999 tentang Bank Indonesia.
1.4.
Kegiatan Perbankan
·
Kegiatan bank sehari-hari tidak terlepas dari bidang
bidang keuangan. Secara sederhana kegiatan perbankan adalah menghimpun dana dan
menyalurkan dana kepada masyarakat umum. Adapun kegiatan-kegiatan bank umum
yang ada di Indonesia dewasa ini menurut Kasmir (2015:36) antara lain :
1) Menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk :
a) Simpanan Giro (Demand
Deposit)
b) Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
c) Simpanan Deposit (Time Deposit)
2) Menyalurkan dana ke masyarakat (lending) dalam bentuk Kredit Investasi
a) Kredit Kerja Modal
b) Kredit Perdagangan
c) Kredit Konsumtif
d) Kredit Produktif
e) Kredit Profesi
3)
Memberikan jasa-jasa bank lainnya
(service) seperti :
a)
Transfer (Kiriman Uang)
b)
Inkaso (Collection)
c)
Kliring (Clearing)
d)
Safe Deposite Box
e)
Kartu Kredit (Credit Card)
f)
Bank Notes (Valas)
g)
Bank Garansi
h)
Referensi Bank
i)
Bank Draft
j)
Letter Of Credit (L/C)
k)
Cek Wisata (Trevellers Cheque)
l)
Menerima setoran-setoran seperti :
-
Pembayaran Pajak
-
Pembayaran Telepon
-
Pembayaran Listrik
-
Pembayaran Uang Kuliah
m) Melayani pembayaran-pembayaran seperti :
-
Gaji / Pensiun / Honorarium
-
Pembayaran Dividen
-
Pembayaran Kupon
-
Pembayaran Bonus / Hadiah
n) Di dalam pasar modal, perbankan dapat memberikan atau
menjadi :
-
Pemjamin Emisi (Underwriter)
-
Penjamin (Guarantor)
-
Wali Amanat (Trustee)
-
Perantara Perdagangan Efek
(Pialang / Broker)
-
Perdagangan Efek (Dealer)
-
Perusahaan Pengeloaan Dana (Investment
Company)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar