Jumat, 25 Desember 2020

Definisi, Fungsi, Jenis dan Kegiatan Bank

 

1.1.        Definisi Bank🏦🏧

·                   Definisi bank menurut UU Perbankan Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan Bab 1 pasal 2 ayat (2) yaitu: Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

·                   Sedangkan dalam PSAK No. 31 paragraf 01 mengenai akuntansi perbankan disebut Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki dana dan pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.

·                   Menurut Kasmir (2012:24) Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan  usahanya  adalah  menghimpun  dana  dari  masyarakat dan menyalurkan  kembali  dana  tersebut  ke  masyarakat  serta  memberi  jasa-jasa Bank.” Sedangkan Menurut UU RI No.10 th 1998 tanggal 10 November 1998, Bank adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.

·                   Dari  pengertian di atas  dapat diambil kesimpulan bahwa pada dasarnya bank merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit.

·                    

1.2.        Fungsi Bank

·                   Menurut Sigit Triandaru dan Totok Budi Santoso (2006:9) secara umum fungsi utama bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk bebagai tujuan atau sebagai financial intermediary. Secara spesifik fungsi utama bank adalah:

1)    Agent of trust

Dasar utama perbankan adalah kepercayaan (trust), baik dalam penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menitipkan dananya di bank apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan. Masyarakat percaya bahwa uangnya tidak disalahgunakan oleh pihak bank, uangnya akan dikelola dengan baik, bank tidak bangkrut dan pada saat yang telah dijanjikan simpanan tersebut dapat ditarik kembali dari bank.

2)    Agent of development

Kegiatan perekonommian masyarakat di sektor tersebut moneter dan sektor riil tidak dapat dipisahkan. Kedua sector tersebut selalu beinteraksi dan saling mempengaruhi. Sector riil tidak dapat berkinerja dengan baik apabila sektor moneter tidak dapat bekerja dengan baik. kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, distribusi, serta konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan-kegiatan tersebut tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan-kegiatan tersebut tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian masyarakat.

3)    Agent of service

Disamping melakukan kegiatan penghimpunan dana penyaluran dana, bank juga memberikan penawaran jasa kepada masyarakat. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. Jasa ini antara lain dapat berupa jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga, pemberian jaminan bank, dan penyelesaian tagihan.

 

1.3.        Jenis-Jenis Bank

·                   Dalam praktik perbankan di indonesia terdapat jenis perbankan yang diatur dalam Undang-Undang perbankan. Namun kegiatan utama atau pokok bank sebagai lembaga keuangan yang mnghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tidak berbeda satu sama lain.

·                   Jenis bank berdasarkan Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 7  Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 membagi bank menjadi dua jenis yaitu:

1)    Bank Umum

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan ilayah operasinya dapat dilakukan seluruh wilayah. Bank umum sering disebut Bank Komersil (commercial bank).

2)    Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara kkonvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya bahwa kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.

 

 

·                   Disamping kedua jenis bank tersebut dalam prakteknya masih  terdapat satu jenis bank yang ada di Indonesia yaitu Bank Sentral. Bank Sentral tidak bersifat komersial seperti halnya Bank Umum dan BPR. Di Indonesia fungsi Bank Sentral dipegang oleh Bank Indonesia (BI). Fungsi Bank Sentral diatur oleh Undang-Undang nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

 

1.4.        Kegiatan Perbankan

·                   Kegiatan bank sehari-hari tidak terlepas dari bidang bidang keuangan. Secara sederhana kegiatan perbankan adalah menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat umum. Adapun kegiatan-kegiatan bank umum yang ada di Indonesia dewasa ini menurut Kasmir (2015:36) antara lain :

1)    Menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk :

a)    Simpanan Giro (Demand Deposit)

b)    Simpanan Tabungan (Saving Deposit)

c)    Simpanan Deposit (Time Deposit)

2)    Menyalurkan dana ke masyarakat (lending) dalam bentuk Kredit Investasi

a)    Kredit Kerja Modal

b)    Kredit Perdagangan

c)    Kredit Konsumtif

d)    Kredit Produktif

e)    Kredit Profesi

3)    Memberikan jasa-jasa bank lainnya (service) seperti :

a)    Transfer (Kiriman Uang)

b)    Inkaso (Collection)

c)    Kliring (Clearing)

d)    Safe Deposite Box

e)    Kartu Kredit (Credit Card)

f)     Bank Notes (Valas)

g)    Bank Garansi

h)   Referensi Bank

i)     Bank Draft

j)      Letter Of Credit (L/C)

k)    Cek Wisata (Trevellers Cheque)

l)     Menerima setoran-setoran seperti :

-                     Pembayaran Pajak

-                     Pembayaran Telepon

-                     Pembayaran Listrik

-                     Pembayaran Uang Kuliah

m)  Melayani pembayaran-pembayaran seperti :

-                     Gaji / Pensiun / Honorarium

-                     Pembayaran Dividen

-                     Pembayaran Kupon

-                     Pembayaran Bonus / Hadiah

n)   Di dalam pasar modal, perbankan dapat memberikan atau menjadi :

-                     Pemjamin Emisi (Underwriter)

-                     Penjamin (Guarantor)

-                     Wali Amanat (Trustee)

-                     Perantara Perdagangan Efek (Pialang / Broker)

-                     Perdagangan Efek (Dealer)

-                     Perusahaan Pengeloaan Dana (Investment Company)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar