MENGELOLA SIMPANAN NASABAH
Sumber-Sumber Dana Bank
Pengertian Sumber Bank adalah suatu
usaha yang dilakukan oleh bank untuk mencari atau menghimpun dana untuk
digunakan sebagai biaya operasional dan pengelolaan Bank. Dana yang dihimpun
dapat berasal dari dalam perusahaan dan juga dapat diperoleh dari masyarakat. Dana untuk membiayai operasinya dapat
diperoleh dari berbagai sumber. Perolehan dana ini tergantung dari bank itu
sendiri apakah secara pinjaman (titipan) dari masyarakat atau dari lembaga
lainnya. Menurut Kasmir (2001:62-63) sumber-sumber dana tersebut adalah:
1. Dana yang
bersumber dari Bank itu sendiri.
Merupakan sumber dana dari modal sendiri. Maksudnya
adalah modal setoran dari para pemegang saham Artinya modal setoran dari
pemegang saham. Selain itu ada juga dari cadangan-cadangan Bank (cadangan laba
pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang saham) dan laba bank
yang belum dibagi (laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang
bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.
2. Dana yang bersumber
dari masyarakat luas.
Merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan
operasional Bank dan merupakan ukuran keberhasilan Bank jika mampu membiayai
operasionalnya dari sumber dana ini. Adapun sumber dana dari masyarakat luas
ini dapat dilakukan dalam bentuk:
a.
Simpanan Giro.
Giro
adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat selama dana
tersedia. Penarikan giro dapat dilakukan
dengan 2 cara yaitu menggunakan cek dan bilyet giro (pemindahbukuan).
Contoh
Perhitungan Simpanan Giro:
Transaksi yang terjadi pada rekening
giro tersebut Tn. Roy selama bulan Juni 2018.
Nama Nasabah :
Tn. Roy
Nomor Rekening :
12.345678.90
ü Tgl. 3 Juni setor tunai Rp.
18.000.000,-
ü Tgl. 8 Juni tarik tunai Rp. 6.000.000,-
ü Tgl. 13 Juni setor tunai Rp. 7.000.000,-
ü Tgl. 16 Juni setor kliring Rp.
1.000.000,-
ü Tgl. 18 Juni tarik tunai Rp.
5.000.000,-
ü Tgl. 19 Juni setor kliring Rp.
2.000.000,-
ü Tgl. 24 Juni kliring masuk Rp.
7.000.000,-
ü Tgl. 27 Juni setor tunai Rp.
4.000.000,-
Pertanyaan: Hitunglah bunga bersih Tn.
Roy jika bunga dihitung dari saldo terendah pada bulan yang bersangkutan dengan
suku bunga 18% per tahun dan dikenakan pajak 15% berikut dengan laporan
rekening koran!
Jawab:
Langkah awal kita membuat laporan
rekening koran terlebih dahulu agar terlihat saldo terendah nya.
Laporan Rekening Koran
Tn. Roy
Per Juni 2018
(Dalam
ribuan rupiah) Bunga
18%
Tgl.
|
Transaksi
|
Debet
|
Kredit
|
Saldo
|
3
|
Setor
tunai
|
-
|
18.000
|
18.000
|
8
|
Tarik
tunai
|
6.000
|
-
|
12.000
|
13
|
Setor
tunai
|
-
|
7.000
|
19.000
|
16
|
Setor
kliring
|
-
|
1.000
|
20.000
|
18
|
Tarik
tunai
|
5.000
|
-
|
15.000
|
19
|
Setor
kliring
|
-
|
2.000
|
17.000
|
24
|
Kliring
masuk
|
7.000
|
-
|
10.000
|
27
|
Setor
tunai
|
-
|
4.000
|
14.000
|
Perhitungan bunga dengan saldo terendah
Saldo terendah pada bulan Juni adalah
Rp. 10.000.000,- maka bunga pada bulan juni:
Bunga = 18% x Rp. 10.000.000,- / 12 =
Rp. 150.000,-
Pajak 15% x Rp. 150.000,- = Rp.
22.500,-
Bunga
bersih =
Rp. 127.500,-
Perhitungan bunga dengan saldo rata-rata
Saldo rata-rata bulan Juni = Rp. 125.000.000,- / 8 = Rp. 15.625.000,-
Maka bunganya sebagai berikut:
Bunga = 18% x Rp. 15.625.000,- / 12 =
Rp. 234.375,-
Pajak 15% x Rp. 234.375,- =
Rp. 35.156,-
Bunga bersih = Rp. 199.219,-
Jadi perbedaan perhitungan dengan
kedua metode diatas terdapat selisih, yaitu:
Bunga saldo
rata-rata Rp. 234.375,-
Bunga saldo
terendah Rp. 150.000,-
Selisih Rp. 84.375,-
Maka
pilihan nasabah yang paling menguntungkan adalah dengan saldo rata-rata.
b.
Simpanan Tabungan
Sama seperti hal nya
dengan simpanan giro, penarikan tabungan bisa diambil kapanpun selama dana
tersedia. Alat Penarikannya dapat menggunakan: buku tabungan, slip penarikan,
kwitansi, dan ATM. Proses pengajuan
pembukaan tabungan antara lain:
ü Nasabah mengisi form pengajuan pembukaan rekening
tabungan
ü Siapkan dokumen seperti KTP, NPWP dan KK (tergantung
Banknya)
ü Siapkan dana untuk setoran awal (setiap Bank memiliki
ketentuan yang berbeda)
ü Setelah proses verifikasi dan penanda tanganan,
nasabah akan diminta melakukan setoran dana tersebut di teller
ü Setelah dana berhasil disetor, nasabah akan
mendapatkan ATM dan Buku tabungannya.
Kemudian dalam hal
perhitungan bunga tabungan dapat pula dihitung dengan beberapa metode
tergantung dari Bank yang bersangkutan.
Contoh Perhitungan Tabungan
Transaksi yang
terjadi di rekening tabungan Tn. Ray selama bulan Juni 2018:
-
Tgl. 1 Juni setor
tunai Rp. 6.000.000,-
-
Tgl. 10 Juni setor
tunai Rp. 4.000.000,-
-
Tgl. 12 Juni
tarik tunai Rp. 3.000.000,-
-
Tgl. 16 Juni
transfer masuk Rp. 2.000.000,-
-
Tgl. 20 Juni
tarik tunai Rp. 5.000.000,-
-
Tgl. 30 Juni
setor tunai Rp. 1.000.000,-
Sedangkan pembebanan suku bunga 18% untuk
saldo terendah dan untuk saldo harian suku bunga sebagai berikut:
Dari
Tgl. 1 s/d 10 bunga = 18% /th
Dari
Tgl. 11 s/d 20 bunga = 15% /th
Dari
Tgl. 21 s/d 30 bunga = 20% / th
Pertanyaan: Hitunglah bunga bersih
dengan saldo terendah dan saldo harian jika dikenakan pajak 15%. Dan buatkan
laporan rekening korannya!
Jawab:
Laporan Rekening Koran
Tn. Roy
Per Juni 2018
(Dalam
ribuan rupiah)
Tgl.
|
Transaksi
|
Debet
|
Kredit
|
Saldo
|
1
|
Setor
tunai
|
-
|
6.000
|
6.000
|
10
|
Setor
tunai
|
-
|
4.000
|
10.000
|
12
|
Tarik
tunai
|
3.000
|
-
|
7.000
|
16
|
Transfer
masuk
|
-
|
2.000
|
9.000
|
20
|
Tarik
tunai
|
5.000
|
-
|
4.000
|
30
|
Setor
Tunai
|
-
|
1.000
|
5.000
|
Perhitungan bunga dengan saldo terendah:
Saldo terendah bulan ini adalah Rp.
4.000.000,- Jadi perhitungan bunga :
Bunga = 18% x Rp. 4.000.000,- / 12 =
Rp. 60.000,-
Pajak 15% x Rp. 60.000,-
= Rp. 9.000,-
Bunga bersih = Rp.
51.000,-
Sedangkan untuk perhitungan
saldo hariannya adalah:
Tgl. 1 s/d 9 Juni -> bunga = 18% x Rp. 6.000.000,- x 9 hari = Rp.
26.630,-
Tgl. 10 Juni -> bunga = 18% x Rp. 10.000.000,- x 1 hari = Rp. 4.932,-
Tgl. 11 Juni -> bunga = 15% x Rp. 10.000.000,- x 1 hari = Rp. 4.110,-
Tgl. 12 s/d 15 Juni -> bunga = 15% x Rp. 7.000.000,-x 4 hari = Rp. 11.507,-
Tgl. 16 s/d 19 Juni-> bunga = 15% x Rp. 9.000.000,- x 4 hari = Rp.
14.795,-
Tgl. 20 Juni -> bunga = 15% x Rp. 4.000.000,- x 1 hari = Rp. 1.644,-
Tgl. 21 s/d 29 Juni-> bunga = 20% x Rp. 4.000.000,- x 9 hari = Rp.
19.726,-
Tgl. 30 Juni
-> bunga = 20% x Rp. 5.000.000,- x 1 hari = Rp. 2.740,-
Total Bunga Harian =
Rp. 86.084,-
Pajak 15% x Rp. 86.084 =
Rp. 12.913,-
Bunga Bersih =
Rp. 73.171,-
c.
Simpanan Deposito
Merupakan
simpanan dengan jangka waktu tertentu. Jadi berbeda dengan simpanan lainnya
deposito ini tidak dapat ditarik kapanpun karena terdapat jangka waktu tertentu
sesuai dengan perjanjian awal antara nasabah dengan pihak Bank. Bunganya pun
sesuai ketentuan atau kesepakatan diawal. Adapun jenis-jenis Deposito antara
lain:
1)
Deposito
Berjangka
Merupakan
deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu. Biasanya variasi mulai
1,2,3,6,12,18 sampai dengan 24 bulan. Bunga deposito dapat ditarik setiap bulan
atau setelah jatuh tempo (jangka waktu) sesuai jangka waktunya baik ditarik
tunai maupun non tunai (pemindahbukuan) dan dikenakan pajak dari jumlah bunga
yang diterimanya. Penarikan deposito sebelum jatuh tempo akan dikenakan penalty rate (denda).
Contoh
Perhitungan Deposito Berjangka:
Ny. Julia ingin menerbitkan deposito
berjangka dengan nominal Rp. 10.000.000,- jangka waktu yang diinginkan adalah 9
bulan bunga dikenakan 18% per tahun dan diambil setelah jatuh tempo. Berapa
jumlah bunga yang Ny. Julia terima setelah jatuh tempo dan dikenakan pajak 15%?
Jawab:
Bunga = (18% x Rp. 10.000.000,- /12 bulan) x 9= Rp. 1.350.000,-
Pajak
15% x Rp. 1.350.000,- =
Rp. 202.500,-
Bunga
Bersih =
Rp. 1.147.500,-
2)
Sertifikat
Deposito
Merupakan
sertifikat yang diterbitkan dengan jangka waktu 2,3,6,12 dan 24 bulan.
Sertifikat deposito diterbitkan dalam bentuk sertifikat dan dapat
diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke pihak lain. Pencairannya dapat tunai
dan non tunai. Penerbitan nilai sertifikat deposito sudah tercetak dalam
berbagai nominal dan biasanya dalam jumlah bulat. Dengan demikian nsabah dapat
membeli dalam lembaran banyak untuk jumlah nominal yang sama.
Contoh Perhitungan Sertifikat Deposito:
Ny.
Pariani membeli 5 lembar sertifikat deposito nominal Rp. 2.000.000,- dengan
bunga 7,5% per tahun dan pajak 15%. Jangka waktu sertifikat deposito adalah 3
bulan. Berapa jumlah bunga yang diterima Ny. Pariani jika bunga diambil saat
jatuh tempo?
Jawab:
Nominal Sertifikat Deposito 5 lembar x Rp. 2.000.000,- = Rp. 10.000.000,-
Bunga = (7,5 % x Rp. 10.000.000,- / 12 bulan) x 3 =
Rp. 1.875.000,-
Pajak 15% x Rp. 1.875.000,- =
Rp. 281.250,-
Bunga yang
diterima saat jatuh tempo = Rp.
1.593.750,-
3)
Deposito On Call
Merupakan
deposito yang jangka waktunya minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1
bulan. Biasanya bunga deposito ini sesuai dengan negosiasi antara nasabah
dengan Bank.
3. Dana yang bersumber dari Bank itu sendiri.
Merupakan tambahan jika Bank mengalami kesulitan dalam
pencarian sumber dana pertama dan kedua. Perolehan dana dari sumber ini dapat
diperoleh antara lain dari:
-
Kredit Likuiditas
dari Bank Indonesia (callmoney)
-
Pinjaman dari
Bank Luar Negeri
-
Surat Berharga
Pasar Uang (SBPU)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar