Rabu, 13 Januari 2021

Seorang anak perempuan yang berada di keluarga Broken home

Sebagai dosen tentunya saya ingin menjadikan para mahasiswa dapat terus berkembang, terutama dimasa Pandemi, kita ketahui semua melakukan pembelajaran online, berbagai cara kami lakukan agar perkuliahan dapat berjalan lancar dan setidaknya mendapatkan kesan dalam mata kuliah yang saya ajar.

Akhirnya didapatlah ide untuk mahasiswa menulis opini atau artikel dengan tema bebas, walaupun diawal penerimaan artikel tidak sedikit yang copy paste artikel yang ada, alhasil saya buat ketentuan-ketentuan dalam mengirim artikel, dan ternyata berhasil satu persatu para mahasiswa mengirimkan opini atau artikel hasil karya mereka dan benar jika ada ungkapan ILMU KEPEPET hihihi.....

Salah satu opini yang menarik saya adalah salah satu mahasiswi saya, akhirnya saya memutuskan untuk menulis di blog pribadi saya karena kesan dan perasaan yang bisa saya rasakan di ceria dia.

Silahkan disimak ya, btw untuk tulisan ini terbit sudah dengan persetujuan ybs ya.

 

Assalamualaikum Wr.Wb

Perkenalkan nama saya shanty, umur saya 20 tahun lahir di Jakarta, 28 Desember 2000. Saya tinggal di pamulang Kota Tangerang Selatan. Kata teman-teman saya, saya itu anaknya apa adanya dan bisa dijadikan teman untuk bercerita, tetapi saya mempunyai sifat seperti anak kecil. Alhamdulillah saat lulus SMK saya mulai berpikir dan mengubah sifat saya dari kekanak-kanak an menjadi dewasa. Disini saya akan menceritakan seorang anak perempuan yang berada di keluarga broken home.

Saya dilahirkan dari keluarga yang sederhana. Saya anak pertama dari tiga bersaudara, kehidupan saya sangat bahagia bersama mamah, ayah dan kedua adik saya. Hari demi hari kami lewati bersama perasaan senang, sedih sudah kami rasakan. Sampai akhirnya masalah timbul dikeluarga kami. Dan saya pun harus merasakan patah hati terberat saya yaitu menjadi seorang anak broken home.

Yaps, Saya adalah salah satu anak perempuan dari keluarga broken home yang mempunyai harapan besar didalam diri saya untuk sukses dimasa depan nanti. Mungkin banyak orang bilang seorang anak yang berada dari keluarga tidak utuh akan menjadi anak yang nakal dan tidak mempunyai masa depan yang cerah. Tetapi menurut saya, tidak semua anak yang berada dari keluarga tidak utuh juga tidak mempunyai masa depan yang cerah. Sudah banyak diluar sana yang membuktikan bahwa anak yang berada dari keluarga tidak utuh mampu sukses dan meraih cita-citanya.

            Tahun demi tahun saya lewati dengan keadaan seperti ini, terkadang saya suka sedih dan berpikir kenapa harus saya yang berada pada posisi seperti ini. Tetapi saya masih bersyukur walaupun saya berada dalam keluarga yang tidak utuh, saya masih mendapatkan perhatian dari mamah dan ayah saya. Menjadi anak dengan keluarga yang tidak utuh mungkin membuat kehidupan saya tidak seindah dengan kehidupan seorang anak perempuan lainnya. Kehidupan saya penuh dengan kenangan yang buruk dan juga airmata tetapi masih ada sedikit kenangan yang indah yaitu dimana orangtua saya masih bersama, disini saya merasakan hangat nya pelukan dan kasih sayang yang tulus juga kebahagiaan yang tidak terhitung nilainya. Saya pun tidak pernah menyangka bahwa kebahagiaan itu akan berakhir seperti ini.

            Seiring berjalannya waktu saya menemukan teman sekaligus sahabat laki-laki yang baik. Yang berhasil membuat saya lupa akan masalalu dikeluarga saya. Dia selalu memberi saya semangat dan dia juga yang selalu bilang untuk mengikhlaskan semua masalah yang terjadi didalam kehidupan saya. Dan akhirnya saya menyadari serta lebih banyak bersyukur, mungkin ini memang sudah menjadi takdir saya untuk merasakan kondisi seperti ini dan menjadikan saya dewasa sebelum waktunya. Kenangan buruk  yang saya alami ini akan saya jadikan pelajaran yang berharga untuk dimasa depan saya nanti. Dan saya juga akan membuktikan kepada banyak orang meskipun saya berada dalam keluarga yang tidak utuh saya mampu menjadi orang yang sukses dan membanggakan kedua orang tua saya.

So, buat kalian yang berada di keluarga Broken Home, inget kalian gak pernah sendiri karena banyak orang-orang disekitar kalian yang pastinya sayang. Dan alasan ALLAH SWT, memberikan kamu cobaan ini karena ALLAH yakin kamu salah satu manusia yang kuat untuk bisa menghadapi cobaan ini. Karena ALLAH tidak akan memberikan cobaan kepada manusia yang tidak mampu menghadapinya.

Tetap Semangat, dan harus selalu bersyukur dengan yang kamu miliki saat ini ya.


Jumat, 25 Desember 2020

Definisi, Fungsi, Jenis dan Kegiatan Bank

 

1.1.        Definisi Bank🏦🏧

·                   Definisi bank menurut UU Perbankan Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan Bab 1 pasal 2 ayat (2) yaitu: Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

·                   Sedangkan dalam PSAK No. 31 paragraf 01 mengenai akuntansi perbankan disebut Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki dana dan pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.

·                   Menurut Kasmir (2012:24) Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan  usahanya  adalah  menghimpun  dana  dari  masyarakat dan menyalurkan  kembali  dana  tersebut  ke  masyarakat  serta  memberi  jasa-jasa Bank.” Sedangkan Menurut UU RI No.10 th 1998 tanggal 10 November 1998, Bank adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.

·                   Dari  pengertian di atas  dapat diambil kesimpulan bahwa pada dasarnya bank merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit.

·                    

1.2.        Fungsi Bank

·                   Menurut Sigit Triandaru dan Totok Budi Santoso (2006:9) secara umum fungsi utama bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk bebagai tujuan atau sebagai financial intermediary. Secara spesifik fungsi utama bank adalah:

1)    Agent of trust

Dasar utama perbankan adalah kepercayaan (trust), baik dalam penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menitipkan dananya di bank apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan. Masyarakat percaya bahwa uangnya tidak disalahgunakan oleh pihak bank, uangnya akan dikelola dengan baik, bank tidak bangkrut dan pada saat yang telah dijanjikan simpanan tersebut dapat ditarik kembali dari bank.

2)    Agent of development

Kegiatan perekonommian masyarakat di sektor tersebut moneter dan sektor riil tidak dapat dipisahkan. Kedua sector tersebut selalu beinteraksi dan saling mempengaruhi. Sector riil tidak dapat berkinerja dengan baik apabila sektor moneter tidak dapat bekerja dengan baik. kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, distribusi, serta konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan-kegiatan tersebut tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan-kegiatan tersebut tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian masyarakat.

3)    Agent of service

Disamping melakukan kegiatan penghimpunan dana penyaluran dana, bank juga memberikan penawaran jasa kepada masyarakat. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. Jasa ini antara lain dapat berupa jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga, pemberian jaminan bank, dan penyelesaian tagihan.

 

1.3.        Jenis-Jenis Bank

·                   Dalam praktik perbankan di indonesia terdapat jenis perbankan yang diatur dalam Undang-Undang perbankan. Namun kegiatan utama atau pokok bank sebagai lembaga keuangan yang mnghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tidak berbeda satu sama lain.

·                   Jenis bank berdasarkan Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 7  Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 membagi bank menjadi dua jenis yaitu:

1)    Bank Umum

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan ilayah operasinya dapat dilakukan seluruh wilayah. Bank umum sering disebut Bank Komersil (commercial bank).

2)    Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara kkonvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya bahwa kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.

 

 

·                   Disamping kedua jenis bank tersebut dalam prakteknya masih  terdapat satu jenis bank yang ada di Indonesia yaitu Bank Sentral. Bank Sentral tidak bersifat komersial seperti halnya Bank Umum dan BPR. Di Indonesia fungsi Bank Sentral dipegang oleh Bank Indonesia (BI). Fungsi Bank Sentral diatur oleh Undang-Undang nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

 

1.4.        Kegiatan Perbankan

·                   Kegiatan bank sehari-hari tidak terlepas dari bidang bidang keuangan. Secara sederhana kegiatan perbankan adalah menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat umum. Adapun kegiatan-kegiatan bank umum yang ada di Indonesia dewasa ini menurut Kasmir (2015:36) antara lain :

1)    Menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk :

a)    Simpanan Giro (Demand Deposit)

b)    Simpanan Tabungan (Saving Deposit)

c)    Simpanan Deposit (Time Deposit)

2)    Menyalurkan dana ke masyarakat (lending) dalam bentuk Kredit Investasi

a)    Kredit Kerja Modal

b)    Kredit Perdagangan

c)    Kredit Konsumtif

d)    Kredit Produktif

e)    Kredit Profesi

3)    Memberikan jasa-jasa bank lainnya (service) seperti :

a)    Transfer (Kiriman Uang)

b)    Inkaso (Collection)

c)    Kliring (Clearing)

d)    Safe Deposite Box

e)    Kartu Kredit (Credit Card)

f)     Bank Notes (Valas)

g)    Bank Garansi

h)   Referensi Bank

i)     Bank Draft

j)      Letter Of Credit (L/C)

k)    Cek Wisata (Trevellers Cheque)

l)     Menerima setoran-setoran seperti :

-                     Pembayaran Pajak

-                     Pembayaran Telepon

-                     Pembayaran Listrik

-                     Pembayaran Uang Kuliah

m)  Melayani pembayaran-pembayaran seperti :

-                     Gaji / Pensiun / Honorarium

-                     Pembayaran Dividen

-                     Pembayaran Kupon

-                     Pembayaran Bonus / Hadiah

n)   Di dalam pasar modal, perbankan dapat memberikan atau menjadi :

-                     Pemjamin Emisi (Underwriter)

-                     Penjamin (Guarantor)

-                     Wali Amanat (Trustee)

-                     Perantara Perdagangan Efek (Pialang / Broker)

-                     Perdagangan Efek (Dealer)

-                     Perusahaan Pengeloaan Dana (Investment Company)

Senin, 21 Oktober 2019

MENGELOLA SIMPANAN NASABAH

MENGELOLA SIMPANAN NASABAH


Sumber-Sumber Dana Bank

Pengertian Sumber Bank adalah suatu usaha yang dilakukan oleh bank untuk mencari atau menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya operasional dan pengelolaan Bank. Dana yang dihimpun dapat berasal dari dalam perusahaan dan juga dapat diperoleh dari masyarakat. Dana untuk membiayai operasinya dapat diperoleh dari berbagai sumber. Perolehan dana ini tergantung dari bank itu sendiri apakah secara pinjaman (titipan) dari masyarakat atau dari lembaga lainnya. Menurut Kasmir (2001:62-63) sumber-sumber dana tersebut adalah:

1. Dana yang bersumber dari Bank itu sendiri.

Merupakan sumber dana dari modal sendiri. Maksudnya adalah modal setoran dari para pemegang saham Artinya modal setoran dari pemegang saham. Selain itu ada juga dari cadangan-cadangan Bank (cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang saham) dan laba bank yang belum dibagi (laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.

2. Dana yang bersumber dari masyarakat luas.

Merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasional Bank dan merupakan ukuran keberhasilan Bank jika mampu membiayai operasionalnya dari sumber dana ini. Adapun sumber dana dari masyarakat luas ini dapat dilakukan dalam bentuk:

a.      Simpanan Giro.
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat selama dana tersedia. Penarikan giro  dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu menggunakan cek dan bilyet giro (pemindahbukuan).

Contoh Perhitungan Simpanan Giro:
Transaksi yang terjadi pada rekening giro tersebut Tn. Roy selama bulan Juni 2018.
            Nama Nasabah           : Tn. Roy
            Nomor Rekening         : 12.345678.90

ü  Tgl. 3 Juni setor tunai                     Rp. 18.000.000,-
ü  Tgl. 8 Juni tarik tunai                      Rp.   6.000.000,-
ü  Tgl. 13 Juni setor tunai                   Rp.   7.000.000,-
ü  Tgl. 16 Juni setor kliring                 Rp.   1.000.000,-
ü  Tgl. 18 Juni tarik tunai                    Rp.   5.000.000,-
ü  Tgl. 19 Juni setor kliring                 Rp.   2.000.000,-
ü  Tgl. 24 Juni kliring masuk               Rp.   7.000.000,-
ü  Tgl. 27 Juni setor tunai                   Rp.   4.000.000,-
Pertanyaan: Hitunglah bunga bersih Tn. Roy jika bunga dihitung dari saldo terendah pada bulan yang bersangkutan dengan suku bunga 18% per tahun dan dikenakan pajak 15% berikut dengan laporan rekening koran!
Jawab:
Langkah awal kita membuat laporan rekening koran terlebih dahulu agar terlihat saldo terendah nya.


Laporan Rekening Koran
Tn. Roy
Per Juni 2018

(Dalam ribuan rupiah)                                                                                                            Bunga 18%
Tgl.
Transaksi
Debet
Kredit
Saldo
3
Setor tunai
-
18.000
18.000
8
Tarik tunai
6.000
-
12.000
13
Setor tunai
-
7.000
19.000
16
Setor kliring
-
1.000
20.000
18
Tarik tunai
5.000
-
15.000
19
Setor kliring
-
2.000
17.000
24
Kliring masuk
7.000
-
10.000
27
Setor tunai
-
4.000
14.000
Perhitungan bunga dengan saldo terendah
Saldo terendah pada bulan Juni adalah Rp. 10.000.000,- maka bunga pada bulan juni:
Bunga              = 18% x Rp. 10.000.000,- / 12 = Rp. 150.000,-
Pajak   15% x Rp. 150.000,-                             = Rp.   22.500,-
Bunga bersih                                                     = Rp. 127.500,-
Perhitungan bunga dengan saldo rata-rata
Saldo rata-rata bulan Juni =     Rp. 125.000.000,- / 8       = Rp. 15.625.000,-
Maka bunganya sebagai berikut:

      Bunga =  18% x Rp. 15.625.000,- / 12     = Rp. 234.375,-
      Pajak 15% x Rp. 234.375,-                                = Rp.   35.156,-
      Bunga bersih                                                      = Rp. 199.219,-
            Jadi perbedaan perhitungan dengan kedua metode diatas terdapat selisih, yaitu:
            Bunga saldo rata-rata Rp. 234.375,-
            Bunga saldo terendah Rp. 150.000,-
            Selisih                         Rp.   84.375,-
Maka pilihan nasabah yang paling menguntungkan adalah dengan saldo rata-rata.


b.      Simpanan Tabungan
Sama seperti hal nya dengan simpanan giro, penarikan tabungan bisa diambil kapanpun selama dana tersedia. Alat Penarikannya dapat menggunakan: buku tabungan, slip penarikan, kwitansi, dan ATM. Proses pengajuan pembukaan tabungan antara lain:
ü  Nasabah mengisi form pengajuan pembukaan rekening tabungan
ü  Siapkan dokumen seperti KTP, NPWP dan KK (tergantung Banknya) 
ü  Siapkan dana untuk setoran awal (setiap Bank memiliki ketentuan yang berbeda)
ü  Setelah proses verifikasi dan penanda tanganan, nasabah akan diminta melakukan setoran dana tersebut di teller
ü  Setelah dana berhasil disetor, nasabah akan mendapatkan ATM dan Buku tabungannya.
Kemudian dalam hal perhitungan bunga tabungan dapat pula dihitung dengan beberapa metode tergantung dari Bank yang bersangkutan.

Contoh Perhitungan Tabungan
Transaksi yang terjadi di rekening tabungan Tn. Ray selama bulan Juni 2018:
-          Tgl. 1 Juni setor tunai           Rp.   6.000.000,-
-          Tgl. 10 Juni setor tunai         Rp.   4.000.000,-
-          Tgl. 12 Juni tarik tunai          Rp.   3.000.000,-
-          Tgl. 16 Juni transfer masuk  Rp.   2.000.000,-
-          Tgl. 20 Juni tarik tunai          Rp.   5.000.000,-
-          Tgl. 30 Juni setor tunai         Rp.   1.000.000,-
Sedangkan pembebanan suku bunga 18% untuk saldo terendah dan untuk saldo harian suku bunga sebagai berikut:
Dari Tgl. 1 s/d 10 bunga         = 18% /th
Dari Tgl. 11 s/d 20 bunga       = 15% /th
Dari Tgl. 21 s/d 30 bunga       = 20% / th
Pertanyaan: Hitunglah bunga bersih dengan saldo terendah dan saldo harian jika dikenakan pajak 15%. Dan buatkan laporan rekening korannya!
Jawab:
Laporan Rekening Koran
Tn. Roy
Per Juni 2018

(Dalam ribuan rupiah)                                                                                                           
Tgl.
Transaksi
Debet
Kredit
Saldo
1
Setor tunai
-
6.000
6.000
10
Setor tunai
-
4.000
10.000
12
Tarik tunai
3.000
-
7.000
16
Transfer masuk
-
2.000
9.000
20
Tarik tunai
5.000
-
4.000
30
Setor Tunai
-
1.000
5.000

Perhitungan bunga dengan saldo terendah:
Saldo terendah bulan ini adalah Rp. 4.000.000,- Jadi perhitungan bunga :
Bunga =   18% x Rp. 4.000.000,- / 12    = Rp. 60.000,-
            Pajak 15% x Rp. 60.000,-                                = Rp.    9.000,-
            Bunga bersih                                                    = Rp.  51.000,-
                 Sedangkan untuk perhitungan saldo hariannya adalah:
   Tgl. 1 s/d 9 Juni     -> bunga = 18% x Rp. 6.000.000,- x 9 hari            =          Rp. 26.630,-
   Tgl. 10 Juni            -> bunga = 18% x Rp. 10.000.000,- x 1 hari          =          Rp.   4.932,-
   Tgl. 11 Juni            -> bunga = 15% x Rp. 10.000.000,- x 1 hari          =          Rp.   4.110,-
   Tgl. 12 s/d 15 Juni -> bunga = 15% x Rp. 7.000.000,-x 4 hari             =          Rp.  11.507,-
   Tgl. 16 s/d 19 Juni-> bunga = 15% x Rp. 9.000.000,-  x 4 hari            =          Rp. 14.795,-
   Tgl. 20 Juni            -> bunga = 15% x Rp. 4.000.000,-  x 1 hari          =          Rp.   1.644,-
   Tgl. 21 s/d 29 Juni-> bunga = 20% x Rp. 4.000.000,-   x 9 hari           =          Rp. 19.726,-
   Tgl. 30 Juni            -> bunga = 20% x Rp. 5.000.000,-  x 1 hari           =          Rp.   2.740,-
  
            Total Bunga Harian                                                                 =          Rp. 86.084,-
            Pajak 15% x Rp. 86.084                                                           =          Rp. 12.913,-
            Bunga Bersih                                                                           =          Rp. 73.171,-

c.      Simpanan Deposito
Merupakan simpanan dengan jangka waktu tertentu. Jadi berbeda dengan simpanan lainnya deposito ini tidak dapat ditarik kapanpun karena terdapat jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian awal antara nasabah dengan pihak Bank. Bunganya pun sesuai ketentuan atau kesepakatan diawal. Adapun jenis-jenis Deposito antara lain:
1)      Deposito Berjangka
Merupakan deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu. Biasanya variasi mulai 1,2,3,6,12,18 sampai dengan 24 bulan. Bunga deposito dapat ditarik setiap bulan atau setelah jatuh tempo (jangka waktu) sesuai jangka waktunya baik ditarik tunai maupun non tunai (pemindahbukuan) dan dikenakan pajak dari jumlah bunga yang diterimanya. Penarikan deposito sebelum jatuh tempo akan dikenakan penalty rate (denda).

                        Contoh Perhitungan Deposito Berjangka:
Ny. Julia ingin menerbitkan deposito berjangka dengan nominal Rp. 10.000.000,- jangka waktu yang diinginkan adalah 9 bulan bunga dikenakan 18% per tahun dan diambil setelah jatuh tempo. Berapa jumlah bunga yang Ny. Julia terima setelah jatuh tempo dan dikenakan pajak 15%?
Jawab:
Bunga          =  (18% x Rp. 10.000.000,- /12 bulan) x 9=          Rp. 1.350.000,-
Pajak 15% x Rp. 1.350.000,-                                          =          Rp.    202.500,-
Bunga Bersih                                                                  =          Rp. 1.147.500,-

2)      Sertifikat Deposito
Merupakan sertifikat yang diterbitkan dengan jangka waktu 2,3,6,12 dan 24 bulan. Sertifikat deposito diterbitkan dalam bentuk sertifikat dan dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke pihak lain. Pencairannya dapat tunai dan non tunai. Penerbitan nilai sertifikat deposito sudah tercetak dalam berbagai nominal dan biasanya dalam jumlah bulat. Dengan demikian nsabah dapat membeli dalam lembaran banyak untuk jumlah nominal yang sama.

Contoh Perhitungan Sertifikat Deposito:
Ny. Pariani membeli 5 lembar sertifikat deposito nominal Rp. 2.000.000,- dengan bunga 7,5% per tahun dan pajak 15%. Jangka waktu sertifikat deposito adalah 3 bulan. Berapa jumlah bunga yang diterima Ny. Pariani jika bunga diambil saat jatuh tempo?

Jawab: Nominal Sertifikat Deposito 5 lembar x Rp. 2.000.000,- = Rp. 10.000.000,-
Bunga  = (7,5 % x Rp. 10.000.000,- / 12 bulan) x 3         = Rp. 1.875.000,-
Pajak 15% x Rp. 1.875.000,-                                            = Rp.    281.250,-
Bunga yang diterima saat jatuh tempo                                             = Rp. 1.593.750,-

3)      Deposito On Call
Merupakan deposito yang jangka waktunya minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan. Biasanya bunga deposito ini sesuai dengan negosiasi antara nasabah dengan Bank.

3.  Dana yang bersumber dari Bank itu sendiri.

Merupakan tambahan jika Bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua. Perolehan dana dari sumber ini dapat diperoleh antara lain dari:

-          Kredit Likuiditas dari Bank Indonesia (callmoney)
-          Pinjaman dari Bank Luar Negeri
-          Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)